KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru juga menjadi ukuran atau pedoman tata tertib kehidupan di sekolahnya, termasuk suri tauladan tingkah laku bagi setiap warga masyarakat.
Ilustrasi guru mengajar di depan kelas
Jika kita menyoroti guru dengan berbagai problem dan kompentensinya yang terkadang oleh sebagian orang hanya dipandang sebelah mata, maka kita juga harus perhatikan pula nasib sebagian para guru yang dari segi kesejahteraan masih kurang terutama mereka yang ditugaskan di daerah terpencil. Bagi para guru di kota mungkin lain lagi nasibnya, mereka lebih sejahtera, bisa naik motor bahkan juga mobil.
Tapi itulah guru,semangat mereka tetap tinggi walaupun hanya berpredikat "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Berbanggalah wahai para guru bangsaku, karena pada dasarnya menekuni pekerjaan sebagai guru adalah menekuni sebuah "Amanah Moral" yaitu tugas dan tanggung jawab moral untuk Digugu dan Ditiru. Digugu kata katanya dan Ditiru perilaku dan perkataannya.
Guru juga menjadi ukuran atau pedoman tata tertib kehidupan di sekolahnya, termasuk suri tauladan tingkah laku bagi setiap warga masyarakat. Bravo Guru Indonesia.
Kode Etik Guru Indonesia :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing .
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.